Nafkah Iddah dan Mut'ah Rp 60 Juta, Ferry Irawan Hanya Sanggup Bayar Rp 200 Ribu, Begini Respon Venna Melinda

TSA
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:40 WIB
 Ferry Irawan dan Venna Melinda saat masih mesra. (Foto: PMJ/Instagram)
Ferry Irawan dan Venna Melinda saat masih mesra. (Foto: PMJ/Instagram)

Palembang, Detiksumsel.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menetapkan besaran biaya nafkah iddah dan nafkah mut'ah dari Ferry Irawan untuk Venna Melinda.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Ferry Irawan membayar nafkah iddah Rp 30 juta dan nafkah mut'ah Rp 30 juta sehingga totalnya menjadi Rp 60 juta.

Baca Juga: Remaja Asal Indonesia Ini Curi Perhatian di Acara Jambore Dunia Korsel Saat Ikut Dance K-Pop, Lincah Banget!

Mendapati putusan pengadilan tersebut, Ferry Irawan mengaku jika dirinya tidak sanggup membayar nafkah puluhan juta tersebut.

Ferry Irawan mengaku dirinya hanya sanggup membayar Rp 200 ribu saja.

Venna Melinda merespon pengakuan Ferry Irawan tersebut, dirinya mengatakan jika putusan itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Ferry Irawan sebagai pemohon perceraian.

Baca Juga: Sinopsis Drama Behind Your Touch, Kisah Wanita yang Memiliki Kekuatan Psikometri

"Ah jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar iddah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan," ucap Venna Melinda.

Venna Melinda mengatakan jika besaran nafkah iddah dan nafkah mut'ah tersebut merupakan murni keputusan dari Pengadilan Agama.

"Aku tidak bisa menanggapi apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," lanjutnya.

Baca Juga: NasDem : Rencana Puan Maharani Temui AHY dalam Waktu Dekat Bukan Ancaman

Lanjutnya jika pihaknya masih menunggu karena masih ada banding sebelum ikrar.

"Jadi kita ikuti saja kan masih ada banding sampai dua minggu. Kita juga nunggu yang bersangkutan banding, kita harus tunggu dulu kan belum ikrar. Aku hanya bersyukur berarti artinya ini step kedua dari masalah-masalah aku. Nah ini ikrarnya yang kita tunggu, tapi ikrarnya nggak harus hadir," tegasnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X