Palembang, Detiksumsel.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo mendapat keringanan vonis dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
Mendapati putusan MA tersebut, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J mengaku kecewa.
Baca Juga: Aksinya Viral, Jukir Liar Diseputaran Jembatan Ampera yang Peras Pengendara Mobil Ditangkap
"Kita kecewa," kata Kamaruddin Simanjuntak mengutip dari JawaPos.com, Rabu (9/8/2023.
Lanjutnya kekecewaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ferdy Sambo divonis pidana mati namun kenapa putusan kasasi MA menjadi penjara seumur hidup.
"Berbelit belit, menolak kasasi, tetapi memperbaiki tuntutan," ucapnya.
Sementara itu, hukuman untuk tiga terdakwa lainnya juga diringankan oleh MA.
Hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Viral Warga Papua Ini Bawa Seekor Ikan Untuk Ditukar Dengan Sembako
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.