Palembang,Detiksumsel.com -- Selegram Ajudan Pribadi resmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat atas kasus penipuan Rp1,3 Miliar yang dia lakukan.
Dalam rilis yang digelar Polres Jakarta Barat, pemilik nama asli Akb ar Pera Baharudin ini nekat melakukan penipuan terhadap korban Al dengan modus menawarkan dua unit Mobil Mewah yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta
Total kerugian korbannya atas kasus tersebut ialah mencapai Rp 1,3 Miliar.
Diakui Ajudan Pribadi saat dihadirkan pada saat press rilis, Rabu (15/3/2023) ia melakukan penipuan dan penggelapan yang mencapai Rp1,3 miliar, uangnya untuk kebutuhan hidup.
" Saya minta maaf. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan hidup," singkatnya.
Lalu ditanya motifnya, Ajudan Pribadi pun kembali meminta maaf.
" Saya Mohon maaf akan saya Insha Allah akan saya selesaikan secara cepat, saya mohon maaf," ungkapnya lagi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pos M Syahdudi menuturkan bila pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin Ajudan Pribadi melakukan penipuan sejak tahun 2019 senilai Rp400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Hingga kerugian korbannya mencapai Rp1,3 Miliar.
Modus yang dilakukan Ajudan Pribadi untuk menipu korbannya berinsial AL dengan cara menghubungi korban untuk menawarkan dua unit Mobil Mewah, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
" Setelah korbannya setuju dan menyepakati, korban AL pun mentrasfer uang yang sudah disepakati dengan pelaku A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Kemudian, AL mentransfer untuk yang kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi dengan nilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.
Sisanya senilai Rp200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63 .
"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," ujar Syahduddi.
Korban pun heran dengan pelaku Ajudan Pribadi karena mobil tak kunjung diberikan sedangkan uang sudah ditransfer sebanyak Rp1,3 Miliar. Korban AL melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada selebgram tersebut.
"Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Syahduddi.