Palembang, Detiksumsel.com - Ferry Irawan mengancam akan laporkan Venna Melinda ke polisi jika keinginannya tidak dipenuhi.
Hal tersebut diucapkan oleh Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, yang mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan Venna Melinda dengan hukuman tindak pidana.
Aksi melaporkan Venna Melinda ini merupakan permintaan langsung dari Ferry Irawan melalui sebuah surat kepada Sunan Kalijaga.
Melalui surat tersebut, Ferry Irawan berniat melaporkan Venna Melinda jika hal-hal yang dimintanya itu tidak dipenuhi.
“Minggu lalu Mas Ferry Irawan ada menulis surat kepada saya, memberikan kuasa dalam hal ini melaporkan Venna apabila yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna,” ucap Sunan Kalijaga.
Meski laporan tersebut belum diserahkan ke pengadilan, namun Sunan Kalijaga mengaku timnya sudah mulai mempersiapkan berkas-berkas yang perlu diserahkan.
Rupanya sebelumnya, Ferry telah memberikan daftar tindakan yang telah dilakukan oleh Venna yang dinilainya telah melanggar hukum.
“Mas Ferry kemarin ngasih saya list dan ketika itu tidak diberikan kepada Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,” ucap Sunan.
Berdasarkan daftar tindakan tersebut, Venna terancam akan dijatuhi hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Oleh karena itu, Sunan meminta Venna agar segera memenuhi apa yang diminta oleh Ferry.
“Saya berharap sebelum tanggal 23 itu, apa yang diminta oleh Mas Ferry tentunya dapat dipenuhi oleh Venna. Tapi kalau tidak, akan saya sampaikan langsung di pengadilan agama melalui kuasa hukumnya atau bagaimana,” ucap Sunan.
Sebagai informasi, rumah tangga Venna dan Ferry telah kandas usai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry.
Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan di tahun 2022 itu seketika bubar meski umur pernikahan masih seumur jagung.
Diketahui, Ferry telah melakukan KDRT kepada Venna pada Januari lalu. Sebab itu, Venna melaporkan Ferry ke kepolisian