Palembang, Detiksumsel.com - Ammar Zoni dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Selain Ammar Zoni, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Korea Utara Resmi Luncurkan Kapal Selam Bertenaga Nuklir, Kim Jong Un: Melambangkan Kekuatan Kita
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjut JPU,
Usai mendapati tuntutan satu tahun penjara, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangisnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan pada pembacaan nota pembelaan berharap kliennya dapat bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Menangis Histeris Mendengar Suara Tembakan Saat Warga Rempang Bentrok dengan Aparat
"Mungkin Ammar ketika mendengar tuntutan tadi sangat kecewa karena dia harus menjalani masa tahanan lagi ya, saya kurang tahu hitungannya berapa, intinya ini jauh dari harapan," ucapnya.
Lanjutnya, jika Ammar Zoni merasa sedih karena harus menjalani sisa masa tahanannya selama beberapa bulan lagi.
"Tadi dia menangis karena kita berharap dia bebas dan rehab pasti dia kecewa lah. Ammar dengar tuntutan jaksa selama 12 bulan pasti dia kecewa, kami juga kecewa," lanjutnya.
Baca Juga: Rilis di Indonesia, Vivo V29 Bisa Dipesan Mulai 7 September, Berikut Spesifikasinya
Abdullah mengatakan jika sidang lanjutan akan digelar pada 26 September 2023 dengan agenda putusan.
"Putusan tanggal 26 (September), dan kita tegaskan lagi, kita berusaha untuk menerima segala bentuk putusan. Apabila putusan itu masih tidak terlalu berat dan logis untuk Ammar kita Insya Allah tidak akan banding untuk Ammar. Tapi kalau berat kita katakan dari sekarang kita akan banding," tambahnya.