Palembang, Detiksumsel.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia resmi melaporkan beberapa selebriti tanah air ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan promosi judi online.
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Muhammad Zainul Arifin mengadukan ada 26 nama dari kalangan artis ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG. Mungkin yang komedian ada S, kemudian ada DC. Penyanyi dangdut juga ada, penyanyi dangdut yang terakhir ZG sama AT, ya mungkin kawan-kawan udah tahu lah ya," kata Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Selain Wulan Guritno, Ini Daftar Nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Ada 26 Orang
Menurutnya para terduga tersebut bisa terkena ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun penjara.
"Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp1 miliar," ujarnya.
Lanjutnya jika kerugian angka kerugian para korban sangat bervariatif mulai dari Rp 200.000 hingga puluhan juta rupiah.
"Saya pikir masih akan banyak lagi ya yang promosi bukan hanya publik figur tapi juga selebgram, karena kita mendorong polisi untuk berani ya, karena kita pikir dibelakangya banyak orang berpengaruh terkiat judi online," ucapnya.
Baca Juga: Imbas Parodikan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI, Syakir Daulay Resmi Dilaporkan ke Polisi
Zainul mengatakan jika para terduga ini mempromosikan akun judi online tersebut melalui media sosial pribadi.
Oleh sebab itu para korban terpengaruh dengan adanya promosi yang dilakukan para artis tersebut.
"Yang kita ketahui berdasarkan keterangan korban yang disampaikan ke kita itu melalui media sosial yaitu Instagram dan TikTok. Nah hanya saja korban tidak berani membuat laporan ke polisi karena masih mempertanyakan apakah ini judi online atau game online," ucapnya.