Palembang, Detiksumsel.com - Adanya larangan dari Pemerintah bagi para Menteri, kepala lembaga, kapala badan hingga pemerintah daerah , untuk melaksanakan buka puasa bersama, secara tidak langsung akan memberikan pengaruh untuk Hotel, Restoran atau tempat buka puasa lainya.
Seperti halnya The Arista Hotel dan The Excelton hotel yang menawarkan paket berbuka puasa ini, khawatir akan berdampak meski saat ini masih belum terlalu ramai karena masih di minggu pertama bulan Ramadhan.
Publik Relation The Arista Hotel dan The Excelton, Dandy mengatakan karena ini masih minggu pertama di bulan Ramadhan jadi belum tahu karena kondisi masih belum begitu ramai, biasanya jumlah tamu akan meningkat draktis di minggu kedua dan seterusnya di bulan Ramadhan.
Karena jumlah okupansi buka puasa akan meningkat draktis di minggu kedua dan seterusnya.
Tapi sejauh ini jelas Dandy belum ada pemesanan dari Govermen, BUMN,BUMD dan pejabat lainya, yang melakukan pemesanan khusus untuk buka puasa bersama dikalangan mereka.
"Hotel kita sejauh ini tidak terpokus pada pejabat, tapi lebih kepada komunitas, sosialita, keluarga dan juga anak muda, dan juga para tamu yang berasal dari luar kota yang banyak datang kesini."jelas Dandy ketika diwawancarai Detiksumsel.com, Senin (27/3/2023)
Meskipun ada larangan dari pemerintah untuk buka bersama kalangan pejabat tapi karena segmen yang kami tidak kepemerintah, jadi sampai saat ini paket buka puasa yang kami tawarkan tetap berjalan seperti biasa.
"Iya muda - mudahan tidak berppegaruhnya, karena yang dilarang itu buka bersama untuk satu kantor tapi kalau untuk pejabat secara pribadi yang mengajak keluarganya tidak masalah."katanya
Ditambahkanya, kalau secara pribadi sudah ada pejabat yang buka bersama dengan anak istri atau keluarga besar mereka untuk menikmati berbagai menu yang ditawarkan disini.
Larangan pejabat berbuka bersama tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretariat Kabinet Repiblik Indonesia No R38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah yang harus mematuhi aturan tersebut.
Sedangkan masyarakat umum atau komunitas lainya tidak ada larangan untuk melaksanakan buka puasa bersama. (May)