Palembang, detiksumsel.com - Forum Asser and Liabillitea Committe (Alco)memberikan angin segar dengan adanya keriganan super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta turun jadi 3 persen dari kebijakan tahun lalu yang ditetapkan sebesar 6 persen.
dengan memberikan suku bunga lebih rendah Suku bunga skema KUR Mikro dan KUR Kecil ditetapkan sebesar 6%.
Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang. Bagi debitur berulang akses ke 2 kali, suku bunganya sebesar 7%. Debitur berulang akses ke 3 kali sebesar 8%. Bunga bagi debitur berulang akses ke 4 kali sebesar 9%.
"Pemerintah ingin pelaku usaha mandiri dan tidak terus menerus bergantung pada program Pemerintah, agar dana Pemerintah dapat menyasar secara lebih tepat kepada kelompok UMKM yang lebih membutuhkan," ujar Surya Hadi, Kamis (02/03/2023).
Surya Hadi menambahkan ketentuan pembiayaan KUR yakni sektor non produksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses KUR Mikro ini paling banyak dua kali.
Sementara sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses sebanyak empat kali.
Alco juga menekankan agar agunan tambahan tidak diberlakukan bagi plafon KUR Rp100 juta ke bawah.
Agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sesuai dengan penilaian objektif penyalur KUR.
"Kebijakan KUR tahun ini menegaskan aturan itu. Bila terbukti melanggar, bank penyalur KUR dikenakan
sanksi," tegasnya.
Bank penyalur yang terbukti melanggar dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas Penerima KUR yang bersangkutan.(May)