Martapura, Detik Sumsel — Pelantikan kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya, berlangsung lancar. Pelantikan ini dilakukan langsung Bupati OKU Timur HM Kholid MD. Kepala Desa Tanah Merah Beny Asgara SE, dilantik untuk dua periode ini, tentu dirinya harus bisa membawa kemajuan untuk desa ke arah yang lebih baik.
Bupati OKU Timur usai melantik Beny Asgara mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemilihan kepala desa secara serentak sebanyak 48 desa, namun baru 39 kades yang baru dilantik. Karena yang 9 belum habis masa jabatan kepala desa di desa tersebut, jadi harus menunggu sampai masa jabatan kades sebelumnya habis.
“Seperti halnya kepala Desa Tanah Merah ini, karena masa jabatan yang sebelumnya baru habis jadi baru bisa di lantik hari ini. Jadi pemilihanya bisa serentak, namun pelantikannya tidak harus serentak,” jelasnya.
Kemudian kata Kholid kades harus membaca undang-undang desa, agar paham dan mengerti tentang desa.
“Jadi kades itu harus paham tetang undang undang desa, agar mengerti tugas dan fungsi sebagai seorang kepala desa,” jasnya.
Kemudian yang sangat perlu dicermati oleh kades di OKU Timur adalah, tidak diperkenankan bagi kepala desa yang akan mencalonkan dirinya menjadi kades, agar tidak mengatakan kepada masyarakat akan membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan.
“Karena pajak itu merupakan hak dan kewajiban masyarakat, yang harus dibayar sesuai dengan luas tanah dan bangunan itu sendiri. Karena bangunan dan bumi yang dimiliki masyarakat itu perlu dibayar pajaknya,” jelasnya.
Kemudian kepada Beny Asgara yang baru saja dilantik, kepala desa bisa sampai tiga kali berturut turut menjadi seorang kepala desa, lain halnya Bupati dan Gubernur dan presiden, yang hanya bisa dua kali saja. Kemudian untuk batas umur tidak dibatasi dan hanya minimal 25 tahun untuk mencalokan menjadi kepala desa.
“Jadi jika ada masyarakat yang sudah berumur minimal 25 tahun dan masih sehat, bisa mencalokan menjadi kades, asal masih sehat,” jelas Bupati.(rdn)