Palembang, Detik Sumsel- Edison mantan Camat Sematang Borang menjalani pemeriksaan di Unit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (17/12).
Pemeriksaan ini terkait laporan Owner PT Multi Properti Indonesia, pengembang perumahan Multi Estate H Pelly Yusuf dalam perkara pemalsuan surat dan penyerobotan tanah 1 hektare lebih yang berlokasi di Jalan Rompok Raya Timur, RT 47 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Selasa 17 Juli 2018 lalu dengan nomor laporan STTLP No: STTLP/539/VII/2018/SPKT.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo membenarkan adanya pemeriksaan Edison namun hanya untuk klasifikasi saja.
“Betul ada pemeriksaan Edison tapi yang bersangkutan di undang untuk klarifikasi saja tentang hal tersebut,”katanya.
Sementara itu, H Pelly Yusuf menjelaskan lahan milik nya seluas 2,8 hektare di Jalan Rompok Raya Timur, Kelurahan Lebung Gajah untuk dibangun perumahan. Setelah akan dikelolah, ada masyarakat datang mengklaim memiliki akte kepemilikan yang ditandatangani Camat setempat. Kemudian oleh oknum merek plang dan patok dicabut.
“Akibatnya pembangunan perumahan tertunda. Tukang yang bekerja di lapangan terganggu,” ujarnya.
Pelly Yusuf berkeyakinan, bahwa tanah yang dibeli sejak tahun 1994 dengan GS No 6514 Tahun 1986 sebanyak 9.900m, lalu dibeli 1995 dengan dasar GS No 6513 Tahun 1986 seluas 10.000m, sisa dari GS No 6513 Tahun 1986 dibeli tahun 2013 sebanyak 8.000m telah diterbitkan sertifikat 3 April 2014.
“Modus yang dilakukan diduga dengan membuat akte berdasarkan SKT di atas tanah H Pelly Yusuf. Saya yang mengerti hukum dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini saja bisa jadi korban. Bayangkan kalau ini terjadi dengan orang biasa atau orang susah. Jelas ini mendzholimi.
“Masalah ini sudah saya sampaikan kepada Pak Walikota yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang agar oknum pejabat seperti ini jangan sampai dimasukkan dalam kabinet,” ujar Pelly. (oji)