Kasus Pencurian Satu Unit HP di Pasar Indralaya Berakhir Diversi

- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:36 WIB
tersangka berinisial A warga Prabumulih masih dibawah umur berusia (17) enam bulan sehingga dilakukan mediasi antar kedua pihak.
tersangka berinisial A warga Prabumulih masih dibawah umur berusia (17) enam bulan sehingga dilakukan mediasi antar kedua pihak.

Indralaya, Detiksumsel.com - Kasus pencurian satu unit handpone di pasar Indralaya akhirnya diversi antar kedua pihak di rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

Pasalnya, tersangka berinisial A warga Prabumulih masih dibawah umur berusia (17) enam bulan sehingga dilakukan mediasi antar kedua pihak.

"Ya, hari ini kita menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polsek Indralaya kasus pencurian satu unit handpone di pasar Indralaya ke Jaksaan Negeri Ogan Ilir dan melakukan proses mediasi diversi dan alhamdulilah tercapai," ucap Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andrianto, Kamis (16/02/2023).

Ia menambahkan, selanjutnya, tersangka anak dibawah umur ini diserahkan kepada kedua orang tuanya dan tetap dibawah pengawasan Kejari.

"Untuk selanjutnya tersangka yang masih dibawah umur ini akan kita kembalikan kepada kedua orang tuanya namun tetap dalam pengawasan kita karena bersifat pembinaan, sedangkan tersaka lainnya msih dalam tahap proses," bebernya. (AL)

Editor: TSA

Tags

Terkini

X