Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AP alias NA merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin. Dan dilindungi keluarganya juga berhasil ditangkap petugas.
“Sudah tiga kali Kasatres Berganti, baru akhirnya di zaman Kasatres AKP Heri SH MH ini AP alias NA berhasil diringkus meski sempat terjadi perlawan dari keluarga,” tukasnya.
Kasus ini sendiri, kata dia masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya.
Dua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.
“Kena penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta,” pungkasnya.