Indralaya, Detiksumsel.com - Santroni rumah warga, Parman (26) yang bekerja sebagai buruh berhasil diringkus jajaran Satreskrim Mapolsek Pemulutan di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (1/02/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pasalnya, tersangka merupakan warga Dusun I Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sudah mencuri Handphone di dalam rumah milik Aldha Dwi Pratiwi (22) saat sedang terlelap tidur.
Menurut Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, pada hari Ju'mat (30/12/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun I Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban.
"Saat itu korban dan keluarganya sedang tertidur, tersangka langsung mengambil 1 unit Handphone merk Oppo A 15 warna hitam yang pada saat itu Handphone milik korban berada disamping korban tidur dan 1 Unit Handphone merk Vivo Y 11 warna merah dalam keadaan di cas di dalam kamar korban," ucapnya, Rabu (1/02/2023).
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pemulutan, setelah mendapatkan infomasi keberadaan tersangka personil langsung menuju ke rumah tersangka.
"Kemudian Team Crocodile langsung melakukan penangkapan tersangka tersebut di rumahnya. Lalu tersangka dibawah dan diamankan ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," terangnya. (AL)