Baturaja, Detiksumsel.com - ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) bakal mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal ini diungkapkan oleh Sekda OKU Dr H Achmad Tarmizi saat dibincangi awak media belum lama ini.
Dikatakan pria yang memiliki gelar terpanjang di OKU ini, pada tahun 2023 Pemkab OKU telah menganggarkan TPP untuk ASN selama 4 bulan yang dihitung sejak bulan Januari.
Menurut Tarmizi, untuk mendapatkan TPP ASN wajib memenuhi syarat yakni kedisiplinan dan kinerja ASN.
Para ASN diwajibkan mendownload suatu aplikasi melalui Android guna mempermudah melakukan absensi pegawai.
Saat ini Pemkab OKU sedang mempersiapkan absen sistem elektronik mengunakan aplikasi melalui android tersebut.
"Jadi TPP itu sudah terhitung di bulan Januari, di bulan januari untuk absen kita masi mengunakan manual, namun per Februari kita akan mengunakan sistem baru yaitu melalui sistem Elektronik yang menggunakan android," ungkapnya
Dikatakan Tarmizi, untuk anggaran TPP saat ini hanya 4 bulan, dan perbulannya berkisaran Rp 10 miliar, jadi selama 4 bulan berkisaran 40 miliar, namun untuk jadwal pencairan saat ini masih dalam proses dan akan secepatnya di cairkan di bulan Februari 2023.
"Dengan penerapan Invoice akan berpengaruh besarannya, untuk itu kita mengharapkan kepada seluruh ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan kehadirannya untuk lebih di optimalkan," pesannya. (fei)