Indralaya, Detiksumsel.com - Terhitung sebanyak 46 kejadian lakalantas bukan tilang dari bulan Oktober, November, dan Desember.
Sedangkan ada 34 kejadian pelaksana tilang dari bulan Juli, Agustus, September tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Mapolres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti, Selasa (31/01/2023).
"Ya, dari data yang kami miliki dari bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022 sebanyak 46 kejadian lakalantas bukan tilang sedangkan 34 lainnya pelaksanaan tilang," ucapnya.
Dalam pelaksanaan tilang itu sendiri ditemukan banyak para pengendara Lawan arus, Knalpot brong, Balapan liar, Truk / kendaraan besar yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya dan berpotensi Laka dan Plat nomor polisi tidak sesuai aturan.
"Dari hasil tilang kendaraan roda dua sebanyak 5 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukan STNK dan helm dan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan terkendali. Arus Lalu Lintas terpantau lancar," terangnya. (AL)