Muara Enim, Detiksumsel.com - Team Suro Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pencurian ayam kampung milik AP (30) warga Desa Sungai Rotan Kecanatan Sungai Rotan Kab Muara Enim, Selasa (24/1/2023).
Akibat aksi pencurian, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta lantaran ayam kampung dibawa pelaku pencurian dan kejadian itu dilaporkannya ke Polsek Sungai Rotan.
Atas dasar laporan itu, Polsek Sungai Rotan Melakukan tindak lanjut dan dua pelaku pencurian ayam kampung sebanyak 50 ekor yang diketahui berinisial SG (21) dan TA (19) warga Desa Sungai Rotan Kec Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Hingga akhirnya, kedua pelaku diringkus saat dirumahnya, Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto,SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Para Pelaku pencurian ayam kampung, milik warga di desa Sungai Rotan sudah kita amankan dan kini keduanya telah kita lakukan penahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek, Kamis (26/1/2023) dalam keterangan persnya.
Ditegaskannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat.
"Kedua pelaku akan kita ancam kurungan penjara di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHL. Dan kini kasusnyanmasih ditangani, barang bukti, ayam hasil curian berhasil kita amankan,” pungkasnya.