Paripurna I DPRD Usulkan Pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah Jadi Bupati Muara Enim Defenitif

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:06 WIB
Ketua DPRD Muara Enim Menandatangani Berkas Pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffa Menjadi Bupati Defenitif
Ketua DPRD Muara Enim Menandatangani Berkas Pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffa Menjadi Bupati Defenitif

Muara Enim, Detiksumsel.com - Sehari usai dilantik menjadi Wakil Bupati Muara enim sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara enim sisa jabatan periode 2018-2023, Ahmad Usmarwi Kaffah, langsung diusulkan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjadi Bupati Muara enim defenitif.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Kamis (26/1/2023) di gedung DPRD Muara Enim dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc yang didampingi Wakil ketua DPRD Muara Enim dan Sekwan Lido Septontoni.

Sementara dari eksekutif hadir langsung Plt Bupati Muara enim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi Pj Sekda H Riswandar dan unsur para Forkopimda serta pejabat OPD di lingkup Pemkab Muara Enim.

"Rapat ini Kourum, dimana dari 45 anggota DPRD Muara Enim yang hadir 35 orang," terang Pimpinan Rapat Liono Basuki membacakan daftar hadir.

Menurut Liono Basuki sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf c menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan, Pasal 78 ayat (1) huruf i menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan dan mendapatkan sanksi pemberhentian dan Pasal 83 ayat (4) menjelaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Kemudian ia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Daerah, pada Pasal 131 ayat (1) menjelaskan Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum serta, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.

"Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.16-5151 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Muara enim Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36346 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara enim Provinsi Sumatera Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023," ujarnya.

Lanjutnya, bahwa dengan telah disetujuinya Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara enim menjadi Bupati Muara enim Masa Jabatan 2018-2023, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 usul penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara enim menjadi Bupati Muara enim Masa Jabatan 2018-2023.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan Pengesahan Pengangkatan," tuturnya.

Sementara, Plt Bupati Muara enim, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa dirinya butuh sinergitas soliditas dan solidaritas.

"Saya menyambut baik pengusulan pengangkatan pengesahan wakil bupati menjadi Bupati Muara enim semoga barokah dan berguna bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X