Muara Enim, Detiksumsel.com -- Naas apa yang dialami JM (61) warga Desa Sugi Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim ia menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jum'at (20/01/2023) sekira pukul 08:00 WIB di Kebun Karet miliknya.
Informasi dihimpun peristiwa itu terjadi saat korban tengah berada di kebun Karet miliknya guna menyadap getah Karet dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter BG 5454 CF yang kemudian korban memarkirkan kendaraannya di kebunnya, namun usai selesai menyadap Karet, tiba-tiba motor miliknya raib yang tak jauh dari pondoknya tersebut.
Saat itu korban spontan berteriak minta tolong rekannya yang tak jauh dari kebun Karet untuk sama -sama mencarinya.
Namun hingga waktu sudah siang belum ditemukan, dan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kasi Humas Rtm Situmorang menerangkan bahwa ia mendapatan informasi serta laporkan korban yang didampingi saksi atas peristiwa tersebut personilnya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Saya bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta, dan anggota, serta warga langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan pelaku belum jauh dari TKP tersebut. Alhasil tidak jauh dari TKP tersebut, pelaku akhirnya dapat diringkus," ungkapnya, Jum'at (21/1/2023) dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rambang guna proses lebih lanjut.
"Ya, pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan saat pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut, tidak melakukan perlawanan. Pelaku diketahui bernama Deni Satria (27) tercatat sebagai warga Desa Sugi Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku tersebut, yakni 1 lembar STNK sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol BG 5454 CF noka MH32P20026K070320, Nosin 2P2-070616, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah marun nopol BG 5454 CF noka MH32P20026K070320, Nosin 2P2-070616," tuturnya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.
"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.