Baturaja, Detiksumsel.com - Modus bisa memasukan kerja sebagai Security Bank, SI (43) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sukses tipu 2 orang korbannya hingga meraup uang jutaan rupiah.
Namun aksi wanita yang diketahui sebagai karyawan swasta ini harus berakhir di balik jeruji besi setelah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin kanit Reskrim IPDA Yendra Aprizal SH.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menyebutkan kedua korban yakni Ahmad Safrizal (39) warga Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan dan Evan Renaldo (35) warga Desa Belimbing Kecamatan Peninjauan.
"Korban ini belum bekerja, dan diketahui antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Dituturkan AKP Syafaruddin, kasus penipuan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 lalu di Jl. S. Parman Depan Dinas Sosial Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur.
Saat itu pelaku menjanjikan kepada kedua korban bisa bekerja sebagai security perusahaan Bank.
Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 7 juta per orang dengan alasan agar masuk di perusahaan tersebut.
Namun sampai sekarang korban tersebut belum bekerja dan uang yang diberikan tidak juga dikembalikan oleh pelaku.
"Total Kerugian Kedua Korban Rp 14 Juta, karena tak ada itikad baik dari pelaku, korban kemudian melapor ke Polisi," tuturnya.
Berdasarkan laporan itu, kemudian pada Kamis (5/1/2023) Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak mengamkan pelaku di rumahnya.
"Pelaku kemudian berhasil diamankan dan langsung kita nawa ke Mapolsek Baturaja Timur," katanya
Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa selembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp 7 juta dari korban Safrizal ke pelaku, 4 lembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7 juta dari korban Evan ke pelaku.
Kemudian selembar surat perjanjian penyerahan uang tunai dari masing-masing korban ke Pelaku senagai syarat untuk diterima kerja.
"Pelaku diancam dengan pasal Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 yo 378 KUHPidana. Saat ini pelaku masih diamankam di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Fei)