Baturaja, Detiksumsel.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menghadirkan YY (47) Oknum ASN yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar saat press rilis di halaman Mapolres OKU, Senin (5/12/2022).
Oknum ASN salah satu dinas intansi di lingkungan Pemkab OKU ini dihadirkan bersama 5 orang anak buahnya, dan 3 orang tersangka dengan kasus yang sama.
Pres rilis itu dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Apriliah SH bersama Kabag ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis SH, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain SH, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH dan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK mengatakan, Aksi penyalahgunan BBM Subsidi jenis Solar ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh jajaran Polsek Baturaja Timur pada, Selasa (29/11/2022) lalu.
Hasilnya jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni YY(47) Oknum ASN, RO (23) warga Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang, EF (20) Warga Lubk Batang, D (22) Warga RS KIbang Kelurahan Batukuning, RA (21) warga Kurup Lubuk batang dan DA (18) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Dituturkan Kapolres, Awalnya polisi mengamankan mobil Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning dengan Nopol BG 8358 FO yang dikemudikan oleh tersangka D dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang dikemudikan oleh RA dan DA.
Setelah dilakukan Introgasi ketiga tersangka meruoakan orang suruhan dari tersangka YY, kemudian pertugas mendatangi rumah YY, dan jajaran polsek Baturaja Timur kembali mendapati 2 unit Mobil Dump Truk yang dikendarai oleh EF, DAN RO berserta 53 Jerigen berisi BBM Jenis Solar Subsidi.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 5 Pelaku Personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD , 1 Unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE kemudian 1 Unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning Nopol BG 8358 FO dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS. 22 Derigen ukuran 35 Liter Berisi solar.
31 derigen ukuran 25 Liter berisi solar, 1 buah selang pelastik sepanjang 1 meter, dan satu timbangan warna hijau ukuran 30 KG.
“Peran masing-masing tersangka yakni tersangka YY selaku pemilik kendaraan dan pemberi modal serta penyedia tempat dan menyediakan derigen. Sedangka tersangka lainnya merupakan orang yang disuruh oleh YY untuk melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau mengecor BBM di seluruh SPBU di OKU,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah ketentuan pasal 55 uu RI no 22 tahun 2001 tentang migas junto pasal 55 dan atau 56, junto pasal 64 KUHP Pidana.
“Ancaman pidana maskimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Milyar,” tandasnya.
Sementara itu tersangka YY saat dintrogasi Kapolres mengaku telah 6 bulan menggeluti bisnis nakal yang menyebabkan masyarakat kesulitan antri untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar.
Diakuinya BBM subsidi jenis solar ini dijual dengan harga lebih tinggi dari SPBU yakni Rp 8.000,-/Liternya. Setiap bulan dipastikan Oknum ASN ini meraup untung besar.