Baturaja, Detiksumsel.com – Upaya Polres OKU Polda Sumsel dalam memberantas pelaku penyelewengan BBM bersubsidi tak main-main, hal ini terbukti dengan kembali diamankannya 5 pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar pada Selasa (29/11/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKp Syafaruddin SH menuturkan, para pelaku diamankan oleh Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH bersama Kanit Intel Iptu M Soleh, SE, Kanit Binmas Iptu Sunadir, Kanit Reskrim Ipda Yendra A. SH dan para personle polsek Baturaja Timur.
Kelima Pelaku yakni, RO (23) warga Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang, EF (20) Warga Lubk Batang, DA (22) Warga RS KIbang Kelurahan Batukuning, RA (21) warga Kurup Lubuk batang dan DA (17) warga Desa Air Poh Kecamatan Baturaja Timur.
Para pelaku dikatakan Syafaruddin diamankan di SPBU Air Paoh pada selasa (29/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu Polsek Baturaja timur mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di SPBU Air Paoh kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk “Ngecor” BBM bersubsidi jenis solar.
Kemudian lanjutnya, Anggota Polsek langsung mendekati dan menangkap mobil Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning dengan Nopol BG 8358 FO dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.
Setelah dilakukan Introgasi para Pelaku menerangkan bahwa Pelaku merupakan suruhan dari Pemilik Kendraan sekaligus Pemilik Usaha yang bernama YY (47) oknum ASN disalah satu instansi dilingkungan pemkab OKU. Oknum ASN ini tinggal di kelurahan Sukajadi.
“Saat didatangi anggofta kembali mengamankan 2 unit mobil dump truk,” terangnya.
Modus operandi para pelaku, para pelaku merupakan suruhan dari pemilik usaha yakni YY untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang berada Kota Baturaja kemudian BBM tersebut dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 5 Pelaku Personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD yang dikemudikan RO berikut 26 Derigen ukuran 35 Liter Berisi dan 4 Derigen ukuran 35 liter keadaan kosong.
1 Unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE yang dikemudikan EF berikut 27 Derigen 35 Liter Berisi dan 1 Buah Timbangan ukurang 30 KG.
Kemudian 1 Unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning Nopol BG 8358 FO yang dikemudikan DA dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang dikemudikan RA.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres OKU, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fei)