Buron 7 Bulan, Bogan Otak Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api Diringkus Polisi

- Kamis, 17 November 2022 | 17:05 WIB
Tersangka Bogan, otak pelaku pencurian rel KAI saat diamankan di Polsek Baturaja Timur. (Sumber Humas Polres OKU).
Tersangka Bogan, otak pelaku pencurian rel KAI saat diamankan di Polsek Baturaja Timur. (Sumber Humas Polres OKU).

Baturaja, Detiksumsel.com -  Setelah buron selama 7 bulan, Wigana Nugraha alias Bogan (23) Warga Jl. A. Yani Km. 06 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur otak pelaku pencurian besi rel kereta api di KM 222+400 emplasemen stasiun kemelak Kelurahan Kemelak pada 23 Maret 2022 lalu kini berakhir di balik jeruji sel tahanan Polsek Baturaja Timur.

Hal ini setelah unit Reskrim dan tim opsnal Polsek Baturaja Timur pimpinan IPTU Dedi Iskandar, SE dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH meringkus Bogan saat berada di depan SPBU Kemelak pada Selasa (15/11/2022) malam.

Sebelumnya beberapa waktu lalu 3 rekan sejawat bogan telah lebih dahulu berhasil diringkus dan saat ini telah menjalani hukuman.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin menjelaskan tersangka menjadi DPO, Selain itu bogan juga merupakan residivis atas kasus kejahatan yang sama.

"Bogan ini adalah otak pelaku pencurian besi rel kereta. Pelaku  mengambil 1 batang Rel bekas milik PT.KAI dengan panjang 6 meter yang sudah dipotong dengan menggunakan Las potong pijar menjadi 4 (empat) bagian dengan ukuran 1,5 meter," jelas AKP Syafarudin.

Dari penangkapan itu sambung kasi humas anggota Polsek Baturaja Timur juga berhasil mengamankan beberap barang bukti diantaranya 4  buah Potongan Rel kereta api yang panjang ± 1,5 meter, 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-XION warna hiitam No. Pol BG 4949 FY,  1 unit Bentor Merk Honda warna Hitam No.pol : BG 5993 FB,

1 set alat las potong terdiri dari tabung angin stang angin dan gas elpiji serta 1  buah palu besi bergagang plastic warna hitam.

"Semuanya sudah di amankan di Polsek Baturaja timur. Dan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP," pungkasya. (Fei)

Editor: Feriandi

Tags

Terkini

Bobol Rumah Warga, Depal Diciduk Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:59 WIB

Bupati Serahkan Bantuan UEP Tahun 2023

Jumat, 26 Mei 2023 | 19:26 WIB
X