Baturaja, Detiksumsel.com – Renaldo Aryondo (20) alias Ompong warga jalan AK Gani Kelurahan Baturaja Lama pelaku pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan di Bumi Sebimbing Sekundang di ringkus tim opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres OKU.
Bahkan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan dua butir timah panas ke kaki kiri Residivis kambuhan ini karena melawan dan berusaha kabur saat hendak diamankan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK bersama Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Ketua PN Baturaja Hendri Agustian dan Kasat Reskrim Polres OKU dalam Press release yang digelar usai Apel PAM TPS Pilkades serentak mengatakan tersangka Renaldo alias Ompong dapat diringkus setelah sebelumnya polisi mengamankan BA (18) Warga kelurahan pasar Baru yang juga merupakan rekan tersangka setiap kali menjalankan aksinya.
“Berkat kerja keras dan koordinasi antara Polsek Baturaja Timur dan Satreskrim Polres OKU, kita mengamankan dua orang tersangka yakni renaldo Alias Ompong dan BA, sedangkan stau orang tersangka lainnya yakni AD masih DPO,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Senin (3/10/2022) sore.
Dikatakan Kapolres Ketiga tersangka melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Jum’at (2/9/2022) di dalam kontrakan Istarman jalan Cuk Nyakdin Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur dengan Korban seorang honorer wanita SA (26).
Selain itu tersangka juga melakukan aksi yang sama di jalan Simajuntak Kelurahan Kemalaraja.
“Total ada 2 laporan polisi yang sudah terungkap yakni satu laporan di Polsek Baturaja Timur dan satu laporan di Polres OKU,” kata Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peranya masing-masing, Tersangka BA dan Ompong masuk kedalam kontrakan Korban sedangkan tersangka AD (DPO) berperan untuk mengawasi sekitar kontrakan korban.
Kemudian pelaku BA memgambil satu unit HP redmi Note 8 yang berada di atas kasur tempat tidur korban.
Sedangkan Tersangka Renaldo alias Ompong mengambil uang yang ada di dalam celengan plastik warna merah muda sebesar Rp 800 ribu serta memgambil ATM milik korban.
Tak hanya itu pelaku dengan kejam juga melakukan penganiayaan dan melukai korban dengan menggunakan satu bilah parang.
Sehingga korban mengalami patah pada jari telunjuk sebelah kanan, serta luka di hidung, mata bagian kornea dan pelipis.
“Tersangka ini merupakan residivis yang pernah di penjara, banyak kasus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka ini namun saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan, satu buah celengan pelastik warna merah muda milik Korban, satu buah kartu ATM, Senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, satu helai kaos panjang warna cokelat muda, satu helai kemeja panjangh warna putih dan satu helai celana levis warna biru tua.