Ogan Ilir, DetikSumsel.com - Salah satu Calon Kepala Desa (Kades) di Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir mengundurkan diri.
Sehingga Pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak, ternodai.
Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro, Muso, membenarkan ada satu Calon Kades Tanjung Sejaro yang mengundurkan diri. Calon tersebut, yakni, Tin Isnainin nomor urut 2. "Kita sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan pada malam Rabu kemarin," ungkapnya kepada awak media, Kamis (22/9/ 2022). Setelah menerima surat pengunduran diri, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro pun menyerahkannya ke Kantor Camat Indralaya beserta dengan uang denda sebesar Rp 50 juta. "Sesuai dengan aturan bahwa uang tunai itu diserahkan yang mengundurkan diri ke panitia, dan selanjutnya kami serahkan ke Kantor Camat," lanjutnya. Menurut Muso, dalam surat pengunduran diri yang mereka terima, Tin Isnainin tidak menuliskan alasan pengunduran diri. Panitia Pilkades hanya menerima pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan. "Memang sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa apabila terdapat dua calon, dan salah satu mengundurkan diri, maka Pilkades dibatalkan," terangnya. Terkait permasalahan ini, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya dari Bupati Ogan Ilir. "Kami merasa kerja keras selama ini sia-sia lantaran adanya Calon Kades yang mengundurkan diri,"ucapnya. Sementara itu, Novian Aldi, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Sejaro, menyayangkan adanya Calon Kades yang mengundurkan diri. Apalagi, Calon Kades di Tanjung Sejaro hanya dua calon, sehingga harus dibatalkan. "Kami sangat kecewa dengan kejadian ini," ungkap Novian. Karena menurut Novian, Pilkades ini merupakan pesta rakyat yang menjadi kebanggaan masyarakat Desa Tanjung Sejaro. "Kami ingin pemimpin yang dihasilkan ini betul-betul pilihan rakyat secara demokrasi, kami tidak ingin Pilkades Tanjung Sejaro ini digagalkan," tungkasnya. (AL)