Baturaja, Detik Sumsel – Tak takut mati kena setrum aliran listrik, itulah kata yang tepat untuk kompolotan pencuri trafo listrik lintas Provinsi yang mencoba mencuri satu unit trafo seberat 1 ton milik PLN yang terpasang di tiang listrik Simpang 4 Kampung baru Kelurahan Kemalaraja.
Enam orang dari sepuluh pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, setelah aksi tersebut dipergoki oleh warga setempat. Para pelaku yakni, Kelvin, Aldi, RZ, Munsi, Eka dan Andre yang ditangkap didua tempat yang berbeda oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Ipda Yendra Aprizal SH. Sedangkan 4 pelaku lainnya F, A, AL dan T masih DPO.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH saat menggelar press rilis di halaman Mapolsek Baturaja Timur, Senin (27/6) mengatakan kejadian pencurian trafo PLN tersebut terjadi pada 9 Juni 2022 lalu sekira pukul 00.15 wib. Para pelaku beraksi dengan menggunakan 1 unit mobil Pickup dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Dikatakan Kapolsek pelaku yang berjumlah 10 orang memiliki peran yang berbeda, ada yang memanjat tiang listrik kemudian ada juga yang mengawasi lokasi. “Mereka ini mengincar trafo yang terpasang namun tidak difungsikan, para pelaku ini membuang oli yang ada didalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didorong menggunakan kaki untuk dijatuhkan,”tutur Kapolsek
Saat trafo jatuh, lanjut Kapolsek ada warga yang mendengar kemudian memergoki aksi para pelaku, para pelaku kemudian kabur sebelum berhasil membawa trafo yang hendak di curi. Kemudian aksi mereka dilaporkan oleh pihak PLN Baturaja ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib, Unit reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan 2 oang tersangka Kelvin dan Aldi yang sedang asyik nongkrong di Simpang Suska Baturaja, kemudian dari “Nyanyian” kedua tersangka, Polisi kembali mengamankan 4 pelaku lainnya di kelurahan Air Gading.
“Dari keterangan tersangka, para pelaku ini telah melakukan aksi di beberapa tempat yakni Di Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim mereka melakukan pencurian kabel serta trafo,” ungkap Kapolsek
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Trafo Listrik milik PLN, 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga tanpa Nopol, 1 unit Mobil Pickup Nopol BG 8291 FN, 1 buah kunci Inggris, serta gunting besi.
“Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun,” tandasnya. (fei)