Baturaja, Detik Sumsel – Teka- teki kasus pembunuhan di areal perkebunan Sawit Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang dengan korban Zulkifli Alias Ujang Dawer yang terjadi sekitar Maret 2022 lalu akhirnya terungkap, Hal ini setelah Sat Reskrim Polres OKU mengamankan JM (47) Warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk batang yang diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan itu. “Setelah satu bulan lebih berkat kerja keras dan dukungan dari masyarakat akhirnya pelaku dari kasus pembunuhan ini baerhasil kita ungkap, kita mengamankan seorang pria JM yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ini,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Hikmawan SIK dan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH saat menggelar press rilis di Mapolres OKU, Senin (18/4). Dituturkan Kapolres kasus ini berhasil diungkap berawal adanya informasi dari salah satu keluarga korban yang melihat handphone (hp) yang diduga milik korban (alm) yang hilang saat kejadian sedang digunakan oleh salah satu masyarakat. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Satreskrim Polres OKU langsung mengecek kebenaran informasi itu, dan ternyata benar bahwa handphone (hp) yang dimaksud adalah hp milik korban (alm). Setelah itu tim melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap asal muasal hp tersebut didapat. "HP ini sudah beberapa kali pindah tangan, namun akhirnya kita mengetahui pemegang pertama kali HP ini adalah JM, kemudian hal ini diperkuat dengan adanya informasi dari keluarga korban bahwa satu minggu sebelumnya JM ini sempat ribut atau cekcok mulut dengan korban,” tuturnya. Kemudian Tim kembali melakukan pendalaman dan mengetahui lokasi persembunyian tersangka JM. “JM diamankan pada Kamis (14/4) ditempat pelariannya di kota Makassar Sulawesi Selatan, kita menurunkan tim untuk menjemput tersangka ini, saat diamankan tersangka cukup koperatif,” ujarnya. Diungkapkan Kapolres, menurut keterangan pelaku, pelaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban karena sudah merasa kesal atas hutang korban. Sekitar bulan Januari 2022 lalu Korban pernah berhutang kepada JM sebesar Rp 5 Juta, saat itu korban berjanji akan membayar dengan buah sawit setiap minggunya, akan tetapi sampai kejadian itu korban tidak membayar hutangnya. "Sebelum pelaku membunuh korban, JM sempat menagih hutang itu kepada korban akan tetapi korban tidak menghiraukan omongan sdr. “jM” bahkan malah asik main game dan sempat menantang pelaku untuk memukulnya “Kalau keterangan pelaku karena kesal dan menyerang korban yang sedang main game dengan parang yang ada dipinggangnya berkali-kali hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, pelaku merupakan seorang residivis yang telah 3 kali mejalani hukuman, dalam kasus penganiayaan, Laka Lantas dan dan pencurian kekekarasan. “Pelaku ini merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2001, 2005 dan tahun 2014,” sebutnya. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit hp merk vivo y15 warna biru milik korban, Satu helai baju dan celana pendek milik korban, Satu buah sendal milik pelaku, Satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang ±50 cm beserta sarung putih milik pelaku, satu unit motor revo fit milik pelaku dan sat unit senter warna kuning milik pelaku.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya Sementara itu JM mengaku menyesali perbutannya, saat kejadian ia merasa kesal karena korban tak kunjung membayar hutang meskipun sudah ditagih beberapa kali, “nyesal pak,” lirihnya. Diakuinya ia sengaja kabur ke Makassar Sulawesi selatan dengan menumpang bus hingga ke Jakarta lalu naik pesawat hingga ke Makassar, “Memang dulu saya pernah tinggal di Makassar bekerja sebagai tukang, makanya saat lari kesana untuk bekerja kembali,” tandasnya. (fei)