DPRD Bahas Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Lahat

- Senin, 21 Maret 2022 | 16:25 WIB
Suasana sidang paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021, foto heru/ds.
Suasana sidang paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021, foto heru/ds.

Lahat, Detik Sumsel - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021.

"LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna," terangnya, Senin (21/3).

Fitrizal menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang lapran dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada pasal 19 ayat (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat, merupakan penjelasan terhadap arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan," tukas Fitrizal Homizi.

Sementara, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran. Disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Seluruh hasil laporan itu, pembahasannya dilakukan bersama DPRD, apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti," tukasnya. (heru)

Editor: Heru Senovlan

Terkini

X