Indralaya, Detik Sumsel - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku bandar narkotika berinisial SJN pada Kamis (5/3) lalu. Dari tangan warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang OI itu didapati pil ekstasi dan paket sabu.
"Saat diamankan pelaku sedang berada di dalam rumah, kemudian pada saat dilakukan pencarian barang bukti ditemukan 99 butir pil ekstasi dan satu paket sabu," kata Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Fajri Anbiyaa SIk kepada awak media, Senin (9/3).
Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya.
"Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (AL)