Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Setelah beberapa pekan dilakukan pengejaran, akhirnya dua pelaku pencurian mobil pick up dan 20 karung berisi kopi di sebuah gudang di Kota Pagar Alam, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 00.10 WIB, berhasil ditangkap Satres Polres Pagar Alam.
Bahkan satu pelaku yang disergap harus dilakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga mengalami luka tembak pada betis sebelah kanan.
Pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas itu adalah Inal Fauizi (32), warga Desa Pagardin, RT 007, RW 003, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Aam.
Sementara rekannya Alman Gumanto (42), warga Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara diamankan polisi di Jalan Lintas Pagar Alam Tanjung Sakti, Desa Kerinjing, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
Alman Gumanto ditangkap petugas tanpa ada perlawanan pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, SIk didampingi Kabag Ops AKP Herry Widodo, SH, Kasat Intel Iptu Eddy Tri, dan Kanit Pidum Iptu Yopi Maswan, Jumat (25/8/2023), mengatakan, aksi pencurian pelaku baru diketahui korban pada Rabu (5/7/2023) sekitar 10.00 WIB.
Saat itu korban hendak membuka gudang kopi miliknya, dan kunci gembok pada rolling door gudang sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban langsung masuk ke dalam gudang dan mendapati mobil pick up yang diparkirkan di dalam gudang kopi tersebut beserta 20 karung biji kopi telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mako Polres Pagaralam untuk ditindak lanjuti.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Personel opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pagaralam mendapat informasi bahwa terduga pelaku hendak menuju ke Kota Manna Provinsi Bengkulu dengan menggunakan jalur Jala Lintas Pagaralam-Tanjung Sakti untuk menjual kendaraan roda empat hasil tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, personel Opsnal Gabungan Polres Pagaralam dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pagaralam dengan didampingi oleh Kanit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Pagaralam, melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di TKP penangkapan.
Pada saat penangkapan, terduga pelaku Inal Fauzi sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kanan.
Atas kejadian itu tersebut terduga pelaku Inal Fauzi dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan penangan medis.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan barang bukti, satu unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick Up warna putih dengan nopol BG 8637 ZI, 10 karung biji kopi dengan perkiraan berat satu ton, dan tiga buah gembok berbahan Hardened Solid Steel.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rendi)