Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi E Warung di Dinsos Prabumulih

- Senin, 21 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e Warung di Dinsos Prabumulih  (Rosmerry )
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e Warung di Dinsos Prabumulih (Rosmerry )

Prabumulih , Detiksumsel.com -- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan kasus dugaan korupsi (Tipikor) pada kegiatan Elektorik Warung (E- Warung) gotong royong Kementerian Sosial RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tuna i oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih ketingkat penyidikan. 

Dalam perkara ini Tim Penyidik Pidsus  Kejari Prabumulih, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan juga sebelumnya telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan pada pekan yang lalu telah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Prabumulih dan rumah kediaman oknum ASN selaku Kabid Pemerdayaan Kemiskinan dinas tersebut.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari telah melakukan gelar perkara dihadapan Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, surat penyelidikan sebelumnya telah ditanda tangani oleh Kajari pada 1 Agustus 2023 lalu.

Kajari Roy Riady SH MH didampingi Kepala Intelejen dan Kasi Barang Bukti Seksi kala konfrensi pers di Kantor Kejari Prabumulih menjelaskan hal itu, Senin (21/8/2023) sore.

"Perkara ini berdasarkan aduan masyarakat dan terus ditindak lanjuti oleh tim penyidik kita. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menjadi terang sebagai suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," sebutnya.

Lebih jelas kata Kajari, Tipikor yang disangka Pasal 8, 9 dan 12B terkait delik-delik penggelapan dalam jabatan, pemalsuan administrasi dan grafitasi.

"Hasil berbagai penyidikan itu, penyidik telah mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka seorang wanita oknum pegawai negeri dengan inisial M usia 55 tahun," tegasnya.

Lanjut Mang Ooy sapaanya , modus yang dilakukan oleh M itu dia menerima sesuatu berbentuk uang tunai.

"Dia menerima uang hampir puluhan juta yang ia terima dari sebagian besar pengelola E-Warung dengan modus bentuk koperasi. Saat Saudari M kita tetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahan, kami akan terus melalukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus E Warung ini," tungkas Kajari Prabumulih.(rose)

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

Bobol Rumah Tetangga Ruliansyah Ditangkap Polisi

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Pj Wako Prabumulih Lantik Pegawai PDAM Tirta Prabu Jaya

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB

Minta Hujan, Polres Prabumulih Gelar Sholat Istisqo

Jumat, 15 September 2023 | 11:43 WIB
X