MUARA ENIM, Detiksumsel.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muara Enim telah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten Muara Enim.
Dimana dari hasil tersebut sebanyak 140 orang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikatakan anggota KPU Muara Enim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juztika Haryani sebab musabab ratusan bacaleg itu dinyatakan TMS adalah karena masalah dokumennya tidak lengkap.
Dari 730 bacaleg yang mereka vermin, sebanyak 140 diantaranya berstatus TMS, sedangkan selebihnya 590 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Jadi yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi perbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang. Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat," ungkapnya, Minggu (20/8/2023) pada awak media.
Lanjutnya, hasil dari proses vermin bacaleg ini bisa dikatakan belum final. Karena pada tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang ada masa Pergantian Calon TMS Tanggapan masyarakat.
"Nah, dalam proses ini, parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bacaleg, menggeser dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas. Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023," terangnya.
Masih dikatakan, Justika tahapan penetapan calon anggota legeslatif ini berlangsung sampai bulan Novemver 2023 memdatang.
"Saat ini proses DCS pada tanggal 19 - 23 Agustus Pengumuman DCS, 19 - 28 Agustus Tanggapan Masyarakat, 14 - 20 September Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 21 - 23 September Verifikasi Pengajuan Pengganti calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 24 September - 3 Oktober Pencerahan Rancangan DCT, 4 Oktober - 3 November Penyusunan dan penetapan DCT dan 4 November Pengumuman DCT," pungkasnya.