Baturaja, Detiksumsel.com - Setelah sempat 2 tahun buron, Jedri Arisandi (21) satu dari empat tersangka pengeroyokan korban Wahyudi (24) yang terjadi di salah satu tempat karoke di Baturaja akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso SH menuturkan. Aksi pengeroyokan yang dilakukan Jedri bersama tiga rekannya terjadi pada selasa (2/11/2021) Silam.
Saat itu lanjutnya pelaku bersama rekannya sedang asyik berjoget dan terjatuh hingga menyenggol teman korban sehingga terjadi keributan.
Keributan kemudian berlangsung hingga dihalaman tempat karoke hingga pelaku bersama tiga rekannya mengeroyok korban.
Dituturkan Budi, Jedri diamankan setelah Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur dipimpin kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPTU Bagus Rhandika STRK MSi melakukan penyelidikan.
"Jedri ditangkap saat sedang berada disebuah rumah kos di Palembang, selanjutnya tersangka diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum," sambung dia.
Namun tiga pelaku lainnya, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran.
Selain itu, Kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) dan baju warna hijau milik korban serta celana jeans warna hitam merk.
"Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandasnya. (Fei)