Empat Lawang, Detiksumsel.com -- Bukan melindungi anak kandungnya namun seorang ayah (51) di Kabupaten Empat Lawang tega Rudapaksa putrinya sendiri sebanyak empat kali.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Tohirin mengatakan jika pelaku ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim polres Empat Lawang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Rudapaksa kepada seorang pelajar SMA Negeri yang merupakan anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
AKP Tohirin menjelaskan jika pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) pada, Kamis (14/10/2021) lalu telah terjadi tindak pidana pristiwa atas persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban di Kabupaten Empat Lawang.
Kepada polisi korban mengaku saat itu di TKP tepatnya di kediaman mereka sekitar pukul 14:30 WIB bermula ketika korban berada di dapur dikediaman mereka, dimana korban hendak menju kamar korban tiba-tiba memang pelaku korban untuk masuk kedalam kamar.
"Kemudian tanpa ba-bi-bu dan tidak menahan konaknya itu pelaku yang merupakan ayan kandung korban ini langsung melakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban," terangnya.
Dilanjutkan Kasat, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2023 ini dan atas laporan dari korban tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sepanjang tahun 2021 hingga 2023 ini korban berhasil disetubuhi sebanyak empat kali," ujarnya.
Masih dikatakan Kasat, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB, kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan penyidik reskrim polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas mantan Kanit Pidum Polrestabes Palembang ini.