• Selasa, 26 September 2023

Dua Tergugat Kasus Sengketa Kantor Partai Golkar Pagar Alam Tak Bisa Hadirkan Saksi

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:22 WIB
Jalanya sidang lanjutan kasus perdata gugatan DPD Partai Golkar Pagar Alam kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah (Rendi )
Jalanya sidang lanjutan kasus perdata gugatan DPD Partai Golkar Pagar Alam kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah (Rendi )

Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Sidang lanjutan perkara perdata gugatan DPD Partai Golkar Pagar Alam kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar Pagar Alam Ludi Oliansyah terus bergulir. 

Bahkan saat ini sidang kasus ini tinggal menunggu putusan dari hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada 6 Juli 2023 mendatang.

Pada sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Kamis (8/6/2023) beralih pada sidang pemberian bukti baru. Hal ini karena pihak terggugat tidak bisa menghadirkan saksi dalam sidang tersebut, untuk itu agenda sidang diganti dengan penambahan barang bukti.

Sebelumnya pihak penggugat telah menghadirkan tujuh saksi untuk menguatkan gugatan mereka atas kasus sengketa lahan kantor Partai Golkar Kota Pagar Alam tersebut.

Kuasa Hukum tergugat Musridi SH MH saat dimintai keterangan terkait tidak dihadirkannya saksi dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa pihak tidak perlu menghadirkan saksi karena dinilai bukti kepemilikan atas tanah kliennya jelas.

"Dalam kasus perdata ini yang terpenting adalah bukti surat bukan keterangan saksi, jadi kita memang tidak menghadirkan saksi karena bukti surat atau sertifikat atas kepemilikan tanah tersebut ada pada kita dan bukti surat-surat lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Etal Pargas SH MH menyangkan tidak dihadirkannya saksi oleh tergugat. Pasalnya pihaknya ingin mengetahui apa saja pembelaan pihak tergugat jika ada saksi yang didatangkan.

"Kami sangat menyayangkan tidak adanya saksi dari pihak tergugat, selain itu kami juga mempertanyakan kenapa tidak ada saksi padahal ada nama yang selalu disebut dalam sidang yang tahu asal usul dan cerita dari proses pembelian tanah tersebut," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pagar Alam Subur Eko Prastyo mengatakan, bahwa setelah sidang penambahan alat bukti ini digelar, maka tidak akan ada lagi sidang lanjutan secara tatap muka karena tinggal menunggu kesimpulan dari kedua belah pihak.

"Dari perkara ini kita akan lakukan sidang putusan sesuai dengan kesepakatan yaitu pada 6 Juli 2023 mendatang. Untuk itu tidak ada lagi sidang lanjutan hanya tinggal menunggu sidang putusan atas perkara lahan kantor Partai Golkar Pagar Alam satu bulan lagi," jelasnya.(rendi)

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

Kejari Pagar Alam Musnahkan BB Tindak Kejahatan

Kamis, 14 September 2023 | 15:11 WIB

Pagar Alam Mulai Diselimuti Kabut Asap Tipis

Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:22 WIB
X