Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Sepak terjang Z (25), pengedar shabu dan ekstasi di Simpang Embacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam betakhir sudah. Hal ini setelah Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus pelaku pada Minggu (4/6/2023) pukul 00.10 WIB.
Penangkapan Pelaku yang merupakan warga Simpang Embacang, RT 003, Rw.003, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam ini, tak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah melapor kepihak kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut Tim Sat Res Narkoba pun langsung bergerak.
Berbekal informasi yang didapat jika pelaku tengah sedang berada di Simpang Embacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam. Tak ingin pelaku lolos Polisi pun langsung melakukan pengerebekan dan menangkap pelaku Z.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati tiga butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis ekstasi, satu kaca pirex yang berisikan serbuk bening yang di duga Narkotika jenis Shabu, satu buah pipet plastik yang sudah dipotong seperti skop, satu Unit Handphone jenis Samsung A52 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1,100,000.
“Total berat barang bukti bruto, ekstasi 1,00 gram dan Pirex berisikan shabu 1,39 gram,” ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH, Senin (5/5/2023).
Kini barang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut.(rendi)