Muara Enim, Detiksumsel.com -- Tim Suro Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rotan Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah pelapor di Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bernama Jaka Hidayat (23) yang juga merupakan warga Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku menjalankan aksinya pada hari Rabu, (23/5/2023) bulan lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di Kota Palembang,"ungkap Kapolres Muara Enik AKBP Andi Supriadi melaui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto didampingu Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Senin (5/6/2023) dalam keterangan persnya.
Kemudian, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika pelapor sedang tertidur di rumahnya. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara menarik pintu tersebut. Ketika pelapor terbangun dan melihat pelaku berada di dalam rumahnya, pelapor segera berteriak dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.
“Selain melakukan perampasan, pelaku juga berhasil mengambil uang sebesar Rp 15.000.000 yang disimpan oleh pelapor dalam dompet berwarna biru,"bebernya.
Selanjutnya, ia menegaskan pelaku telah diamankan dinMapolsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolsek Sungai Rotan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dimana pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"tegasnya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan ungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
"Penangkapan terhadap pelaku ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Oleh karenanya, kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa aman dan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,"pungkasnya.