Baturaja, Detiksumsel.com – Pengguna jalan wajib tahu, “Belok Kiri Langsung” di Persimpangan ternyata tidak boleh dilakukan.
Arahan itu hanya boleh dilakukan jika terdapat rambu lalu lintas dipersimpangan tertentu.
Selama ini banyak pengguna jalan yang salah kaprah, bahkan tak tahu tentang hal tersebut. Berikut penjelasan dari Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti saat dibincangi detiksumsel.com belum lama ini.
Dijelaskan perwira balok tiga dipundaknya ini, aturan belok kiri tidak boleh langsung sudah lama diterapkan, namun karena dahulu ada aturan yang meperbolehkan sehingga masyarakat masih yang tidak tahu akan aturan terbaru.
“kalau sesuai undang-undang belok kiri langsung itu tidak boleh, Kecuali ada petunjuk belok kiri boleh langsung atau belok kiri menunggu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL),” terangnya.
Dikatakan Kasat Lantas, Saat ini Sat lantas Polres OKU sedang mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, sosialisasi itu dilakukan disetiap kesempatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturan ini sudah dari dulu, Belok kiri boleh langsung merupakan penegasan dari rambu-rambu yang menjadi wewenang Dishub, kita sudah sosialiasi baik dari Medsos kita maupun media online,” ujarnya.
Kasat lantas menghimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mentaati aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara serta surat menyurat kendaraan. “Untuk pngendara jika berada dipersimpangan tetap Ikuti APILL,” himbaunya. (fei)