• Sabtu, 23 September 2023

Warga Apresiasi Program Jumat Curhat Polres Muara Enim

- Jumat, 2 Juni 2023 | 20:22 WIB
kegiatan Jum'at Curhat Polsek Lembak yang dilaksanakan di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Jumat (02/6/2023)
kegiatan Jum'at Curhat Polsek Lembak yang dilaksanakan di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Jumat (02/6/2023)

Muara Enim, Detiksumsel.com -- Warga Sangat mengapresiasi terhadap kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsres Muara Enim.

Kali ini kegiatan Jumat Curhat Polsek Lembak yang dilaksanakan di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Jumat (02/6/2023) dilaksanakan bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak kepolisian.

Dikatakan, Kanit Binmas Polsek Lembak IPDA Idam Kholik dengan adanya program Jumat Curhat ini harapannya agar masyarakat dapat merasa lebih dekat dengan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka.

"Polri juga mengharapkan agar masyarakat tidak ragu dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, oleh karena itj dengan adanya Program Jumat Curhat masyarakat dapat merasakan kedekatannya dengan Polri,"harapnya.

Selain itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menekankan agar masyarakat tidak mengadakan acara hajatan dengan menggunakan orgen tunggal pada malam hari, musik remix, dan musik DJ, karena hal tersebut dianggap lebih banyak membawa mudarat.

"Polda Sumsel juga telah menyediakan program Bantuan Polisi yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan gangguan keamanan,"terangnya.

Sementara, Warga Desa Lembak yang bernama Agam, memberikan apresiasi terhadap kegiatan Jumat Curhat Polsek Lembak dan berharap agar kegiatan ini terus berlanjut secara berkesinambungan.

"Kami sangat senang adanya Program Jum'at Curhat ini dan kita berharap terus terlaksana serta berkesinambungan,"tuturnya

Ditambahkan, Pandi yang juga warga Desa Lembak lainnya, setuju dengan larangan terhadap acara orgen, orkes, dan alat musik lainnya pada malam hari.

"Kami sangat setuju asad adanya larangan terhadap larangan hiburan malam seperti orgen tunggal, orkes serta alat lainnya terutama musik remix dimalam hari,"Ujarnya.

Selanjutnya, Pandi juga menanyakan prosedur pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan melamar pekerjaan. Dimana dikesempatan itu langsung dijawab Kanit Binmas bahwa pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Lembak tersedia pada hari Senin hingga Jumat pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Pemohon atau masyarakat yang ingin membuat SKCK harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, 5 lembar pas foto ukuran 4x6, dan map kuning. Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,"jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Binmas memberikan himbauan terkait pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dengan melarang membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar.

"Kami himbauan terkait pengamanan kendaraan dengan menambah kunci pengaman bagi pemilik sepeda motor guna mencegah tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor),"pungkasnya.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Geger, Warga Sumbar Ditemukan Tewas di Kosan Muara Enim

Jumat, 15 September 2023 | 08:52 WIB

Tim Arung Jeram Muara Enim Siap Bertarung di Porprov XIV

Selasa, 12 September 2023 | 19:39 WIB
X