Baturaja, Detiksumsel.com – Setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan bertingkat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Aminilson saat dibincangi detiksumsel.com, Jum’at (2/6/2023).
Dikatakan Aminilson APAR wajib dimiliki sebagai bentu dan antisipasi serta sebagai lagkah awal bila terjadi bahaya kebakaran, sehingga api dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar.
“Tentunya APAR wajib disediakan bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan bertingkat,” tegasnya.
Kewajiban menyediakan APAR juga sesuai dengan dengan perda kab OKU nomor 12 tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki APAR.
“Kita sudah sosialisasikan, bahkan sudah kita suratkan, namun terkadang membandel hanya menjawab iya saja, tapi pada kenyataanya tidak ada, lihat seperti kemarin kebakaran kedai Bakso, padahal usaha kuliner bakso ini selalu berkaitan dengan Api kompor, jika ada APAR mungkin dapat diminimalisir sebagai langkah awal,” ujarnya.
Saat ini Pihak PBK OKU lanjutnya terus melakukan sosialisasi untuk menigkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bahwa APAR itu penting.
“Seluruh usaha seperti Bangunan Gedung, Perumahan, pelaku usaha, SPBU dan lainnya,” sebutnya.
Khusus untuk SPBU dikatakan Aminilson, APAR merupakan syarat utama sebelum SPBU itu beroperasi. SPBU tidak akan bisa beroperasi sebelum melengkapi APAR dan ada rekomendasi dari Dinas PBK.
“Untuk SPBU APAR merupakan Syarat mutlak, intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR,” tandasnya. (Fei)