• Selasa, 26 September 2023

Roy Riady Kumpulkan Pihak ke 3 di Kantor Kajari Prabumulih, Ini Alasannya

- Rabu, 31 Mei 2023 | 09:36 WIB
Pihak ketiga Dinas PUPR di lingkungan Pemkot Prabumulih diundang Kejari Prabumulih dalam rangka tindaklanjut temuan BPK RI, proyek 2022.
Pihak ketiga Dinas PUPR di lingkungan Pemkot Prabumulih diundang Kejari Prabumulih dalam rangka tindaklanjut temuan BPK RI, proyek 2022.

Prabumulih, Detiksumsel.com – Pada Tahun 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari hasil audit ditemukan sejumlah proyek Dinas PUPR Prabumulih menemukan temuan sebanyak Rp 3,745 miliar wajib dikembalikan pihak ketiga (Kontraktor).

Sebagai tindaklanjuti itu, Kejari Prabumulih telah memanggil pihak ketiga bertanggung jawab atas proyek tersebut, meminta mengembalikan temuan negara.

Hasilnya, Rp 3,745 miliar dan telah dikembalikan Rp 2,475 miliar. Sisanya, Rp 1,319 miliar belum dikembalikan.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun Hendra Mubarok SH menegaskan temuan BPK RI tersebut sisanya Rp 1,319 miliar, bagi pihak ketiga belum mengembalikan temuan BPK RI segera mengembalikan.

“Jangan sampai nantinya, terkena proses hukum. Karena adanya temuan BPK RI hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Mang Oy, Selasa (30/5/2023).

Kata Roy, batas pengembalian tersebut memang maksimal 60 hari. Harapannya, sebelum batas itu temuan BPK RI itu telah dikembalikan 100 persen.

Seperti tahun lalu, temuan BPK RI di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih telah selesai 100 persen, benernya.

“Langkah ini, tindaklanjuti temuan BPK RI 2022. Juga, pendampingan hukum proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih,” sebut suami Ir Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Ungkap ayah tiga anak ini, melalui Jaksa Pengacara Negara atau JPN, jajarannya tidak hanya melalui penegakan hukum secara persuatif, lebih esisensi pencegahan.

Kejari Prabumulih punya payung hukum kerja sama Pemkot Prabumulih, seperti tahun lalu pihak ketiga di Dinas PUPR Prabumulih telah melakukan pengembalian temuan BPK RI 100 persen,” bebernya.

Tegas Roy, temuan BPK RI ada, wajib dikembalikan. Jika ada kerugian negara, artinya ada korupsinya.

Ini tugas Kejari Prabumulih memproses hukumnya jika ada korupsi.

“Kalau tidak ada kerugian negara, Kejari Prabumulih tidak bisa menindaklanjutinya. Makanya, kita imbau lebih mencegah ketimbang mengobati,” pesannya.

Kejari Prabumulih, akunya juga mempuyai kewenangan mengawal pertumbuhan ekonomi, menekan inflansi, termasuk stunting, dan lainnya.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Minta Hujan, Polres Prabumulih Gelar Sholat Istisqo

Jumat, 15 September 2023 | 11:43 WIB

Jumat Curhat, Kanit Binmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Jumat, 8 September 2023 | 12:00 WIB
X