Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Kita ketahui bersama stunting, adalah kondisi gagal tumbuh kembang pada anak balita, akibat gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi, dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak, sehingga anak terlalu pendek untuk anak seusianya,
Hal ini disampaikan langsung Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH saat membuka giat pertemuan rembuk stunting tingkat Kota dan Pengukuhan Bapak/Bunda Asuh Stunting Kota Pagar Alam, bertempat di Dempo Flowers Hotel Kota Pagar Alam, Selasa (30/5/2023)
Dan kekurangan gizi ini, kata Walikota, terjadi sejak bayi di dalam kandungan, akan tetapi kondisi stunting baru nampak, setelah anak berusia 2 tahun, penanganan stunting terdiri dari 8 aksi, untuk aksi ketiga yaitu rembuk stunting, merupakan satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah, untuk memastikan terlaksananya kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting, yang dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggungjawab, dengan sektor lembaga non pemerintah dan masyarakat.
“Agenda utamanya adalah program kegiatan rembuk stunting, yang dilakukan pada tahun berjalan, komitmen pemerintah daerah dengan OPD terkait, untuk program atau rembuk stunting, yang akan dimuat dalam RKPD Renja OPD tahun berikutnya,” jelasnya.
Ditambahkan Walikota, Pagar Alam merupakan Kota dengan jumlah stunting paling rendah di 17 Kabupaten/Kota. “Jumlah anak stunting di tahun 2020, masih lumayan tinggi ada 219 anak, tahun 2021 turun menjadi 131 anak. Dan alhamdulillah di tahun 2022 ini, menjadi 105 anak, secara presentase kita berada di 11,5%, sedangkan target Nasional di tahun 2024 adalah di 14%. Hal ini patut kita syukuri, akan tetapi kerja-kerja untuk penurunan stunting ini harus terus lakukan, dengan menargetkan di 2024 berada di bawah 10%,” tegasnya.
Kak Pian mejelaskan, bahwa anak-anak stunting ini akan menjadi beban Negara di 25 tahun kedepan, karena anak stunting secara umumnya itu, tingkat kemampuannya nanti di masa produktif ak an sangat ketinggalan.
“Sebab itu, pemerintah melalui peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional, menggunakan pendekatan baru dalam melaksanakan dalam hal pendekatan keluarga stunting, yakni pendekatan intervensi gizi, serta pendekatan multi sektor dan multi giat di semua tingkatan pemerintah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” imbuhnya.(rendi)