Empat Lawang, Detiksumsel.com -- Kabar gembiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pemkab Empat Lawang telah menganggarkan pembayaran gaji 13 ASN dan PPPK Empat Lawang yang siap meluncur ke rekening masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dak Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang Iwan Mike Wijaya, Selasa (30/5/2023).
Iwan Mike Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp 17 milyar, untuk gaji 13 ASN dan PPPK Empat Lawang.
"Sudah siap (anggaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK” kata Iwan.
Iwan menambahkan untuk teknik pembayaran, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dengan kemungkinan gaji 13 tersebut antara bulan Juni dan Juli 2023.
"Kita masih tunggu PP nya dulu. Kemungkinan atara bulan Juni dan Juli, biasanya seperti itu untuk gaji ke 13 ini,” ungkapnya.
Jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Empat Lawang yang akan menerima gaji ke-13, sebanyak 3501 orang yang terdiri dari 3057 PNS dan 444 PPPK.