• Senin, 25 September 2023

Mustato Terdakwa Pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo Divonis 13 Tahun

- Senin, 29 Mei 2023 | 19:38 WIB
Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho. (Feri/Detiksumsel)
Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho. (Feri/Detiksumsel)

Baturaja, Detiksumsel.com - Mustafa Kamal alias Mustato terdakwa pembunuhan sekretaris BPD Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Muhammad Sajili (44) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Baturaja dalam sidang putusan yang digelar pada kamis (25/5/2023) lalu.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH saat dibincangi detiksumsel.cok diruangannya pada senin (29/5/2023) petang.

Menurut Erik, vonis yang diterima Mustafa Kamal (Mus tato) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejari OKU meuntut Terdakwa Mustato 14 tahun penjara.

"Kalau dibandingkan dengan tuntutan kita (JPU), Putusan 13 tahun ini di bawah tuntutan kita dimana pada sidang sebelumnya kita menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara," Ujar Erik.

Dijelaskan Erik, Mustafa Kamal di jerat dengan pasal 338 KUHP pidana.

Tidak seperti pada pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres OKU yang juga menyertakan pasal 340 KUHP pidana.

"Nah, untuk pasal 340 nya tidak bisa dibuktikan. Makanya kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun kita tuntut dia 14 tahun," Jelasnya.

Terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Mustafa Kamal, Erik masih akan berkoordinasi terhadap pimpinan tentang langkah selanjutnya.

Namun kata Erik untuk terdakwa Mustafa Kamal telah menerima hasil putusan itu.

"Kalau keluarga Mustafa Kamal atau Mustafa Kamal nya sendiri telah menerima dan tidak mengajukan banding. Kalau kita (JPU) masih akan berkoordinasi apakah akan banding atau tidak," ucapnya.

Hal itu, masih kata Erik mengingat hukuman 13 tahun penjara yang di berikan majelis hakim terhadap Mustato dinilai sudah cukup Berat meski di bawah tuntutan dari JPU.

"Memang kita ketahui bahwa Mus tato ini adalah residivis, Dan kasusnya pembunuhan juga. Tentu sepatutnya, dia (mustato,red) mendapat hukuman yang berat, walaupun hukuman yang ia terima sudah berat," tukasnya

Setelah putusan itu, Erik berharap agar Rutan kelas II B Baturaja bisa secara cermat dalam memberikan remisi ( potongan masa tahanan) terhadap Mustato.

Sebab, mus tato sudah 2 kali berurusan dengan hukum dengan kasus menghilangkan nyawa seseorang.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Sat Narkoba Masih Lengkapi Berkas Cun-Cung

Kamis, 21 September 2023 | 18:34 WIB

Pasutri Owner Arisan Bodong Di Vonis 3,6 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 | 18:41 WIB

Hari Ketiga Porprov Sumsel, OKU Raih 2 Emas

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB

HUT PMI ke 78 Ajang Introspeksi Diri Dan Peningkatan SDM

Selasa, 19 September 2023 | 20:05 WIB

Target Raih 45 Emas, Koni OKU Andalkan 3 Cabor

Minggu, 17 September 2023 | 12:15 WIB

Antisipasi Bahaya Kebakaran Ini Himbauan Polres OKU

Rabu, 13 September 2023 | 20:09 WIB
X