Baturaja, Detiksumsel.com - Kejaksaan Negeri OKU menerima tahap 2 (serah terima), tersangka penyalahgunaan Narkotika dari Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), kamis (25/5/2023) sore kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ulu Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH menjelaskan pelaksanaan serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika tersebut didasari dengan telah selesainya pemeriksaan berkas perkara oleh Tim Jaksa Pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan lengkap.
"Kemarin kuta (Kejari OKU), Menerima tahap 2 dari tim jaksa pemeriksa Kejagung tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang berhasil di tangkap tim reserse Mabes Polri," Ujar Erik.
Kata Erik, Adapun modus operandi yang dilakukan Tersangka adalah pada hari Selasa, (31/1/2023) pada pukul 10.00 WIB Tersangka mengambil paket Narkotika jenis Ecstasy di pinggir jalan di sekitar Hotel Sukarame Palembang. Setelah itu tersangka kembali ke daerah Baturaja dengan menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya di Baturaja, Tersangka meletakkan Narkotika Jenis Ecstasy tersebut dibawah tumpukan kasur tempat istirahat Terdakwa yang berada di Jl. Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," tuturnya.
Kemudian lanjutnya pada hari Rabu (1/2/2023)
Tersangka membagi Narkotika jenis ecstasy tersebut menjadi 4 Paket dengan rincian 1 Paket berisi 1800 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 200 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 105 butir Ecstasy, 1 paket berisi 1 butir Ecstasy.
"Kemudian Tersangka, atas perintah R (DPO) satu plastik hitam yang berisi 1800 butir pil ecstasy di daerah islamic center Baturaja untuk diambil orang lain," jelasnya.
Lalu, papar Kasi Pidum pada hari jumat (3/5/2023) bertempat di Jl Imam Bonjol Lorong Pisang RT001 RW007 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Tersangka ditangkap oleh anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Tersangka, Tersangka menjelaskan menyimpan Narkotika jenis ecstasy di Jl. Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur OKU dengan jumlah sebanyak 306 pil ecstasy yang terbagi menjadi 3 (tiga) plastik.
"Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti sebanyak 306 butir pil ecstasy dibawa ke Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya
Kemudian Erik menjelaskan proses tahap 2 dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur tanpa adanya hambatan dan Tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses Tahap 2 terhadap diri Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang telah di tuntut dan diputus bersalah pada tahun 2020 silam, sedangkan untuk perkara ini Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati," tandasnya. (Fei)