7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Lahan Kantor Golkar Pagar Alam

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:27 WIB
Sidang gugatan Partai Golkar Kota Pagar Alam dalam kasus sengketa lahan kantor Partai Golkar. Di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Pagar Alam, Kamis (25/5/2023)  (Rendi )
Sidang gugatan Partai Golkar Kota Pagar Alam dalam kasus sengketa lahan kantor Partai Golkar. Di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Pagar Alam, Kamis (25/5/2023) (Rendi )

Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Sebanyak 7 Orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang gugatan Partai Golkar Kota Pagar Alam dalam kasus sengketa lahan kantor Partai Golkar. Di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Pagar Alam, Kamis (25/5/2023) 

Sebanyak 7 saksi dalam sidang tersebut untuk memperkuat gugatan penggugat terkait kasus sengketa kantor partai Golkar dengan tergugat Ludi Oliansyah mantan bendahara umum DPD Partai Golkar Pagar Alam.

Dalam sidang kali kuasa hukum partai Golkar juga menampilkan video pidato tergugat saat acara peresmian kantor partai Golkar pada tahun 2017. 

Kuasa hukum Partai Golkar Etal Pargas SH MH mengatakan, pihaknya dalam sidang kali ini membawa 7 saksi serta alat bukti lainnya untuk ditampilkan di sidang gugatan sengketa tersebut.

"Kita membawa tujuh saksi dan alat bukti lainnya disidang kali ini. Ketujuh saksi ini yaitu pemilik lahan sebelum terjual dengan partai Golkar dan beberapa pengurus partai yang terlibat dalam proses pembelian tanah dan pembangunan kantor Golkar," ujarnya.

Selain itu, sambungnya pihaknya juga memberikan video pidato tergugat saat peresmian kantor partai Golkar pada tahun 2017 lalu.

"Dengan ditampilkannya video tersebut kita berharap majelis hakim bisa menelaah apa saja peran penggugat sebelum dirinya mengakui jika tanah kantor partai Golkar tersebut merupakan miliknya," katanya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas II Pagar Alam Subur Eko Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang kasus perdata Partai Golkar memasuki tahap mendengar keterangan saksi-saksi.

"Kita dalam sidang kali ini memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk membawa saksi masing-masing. Kali ini pihak penggugat yang membawa saksi, kita juga memberikan hak yang sama kepada penggugat untuk membawa saksi pada sidang berikutnya,"terangnya.(rendi)

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

62 Satpol PP Pagar Alam Ikuti Pelatihan Diksar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:35 WIB

2024 Pagar Alam Targetkan Stunting Dibawah 10%

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:07 WIB

KPUD Pagar Alam Temukan Ratusan NIK Ganda

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:16 WIB
X