Baturaja, Detiksumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterahkan Petani), Kamis (25/5/2023).
Dua orang tersangka itu yakni AP PPK Dinas Pertanian OKU dan HH Staf di Dinas Pertanian OKU.
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti," Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah SH MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan SH saat menggelae Konfrensi Pers pada Kamis (25/5/2023) petang.
Dituturkan Kajari, program serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000,- untuk 6 kelompok tani di Kabupaten OKU.
Dalam pelaksanaanya kedua tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani namun diguankan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan perogram yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabka kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.300 juta," ungkapnya.
Dikatakan Kajari, para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Baturaja Kelas II B," imbuhnya.
Ditambahkan Kajari, dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 25 saksi terdiri dari unsur Dinas Pertanian Kab.OKU, para Kelompok Tani program SERASI masyarakat dan saksi lainnya.
"Penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan," tandasnya.
Pantauan dilapangan, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat para petugas kejari OKU menggiring kedua tersangka ke Mobil tahanan untuk dibawa kerutan Baturaja. (Fei)