Bupati Lahat Gelontorkan Rp 6,5 Milyar Untuk Asuransi Kematian

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:27 WIB
Bupati Lahat, Cik Ujang ketika melayat ke rumah duka (Heru/detiksumsel) (Heru/detiksumsel)
Bupati Lahat, Cik Ujang ketika melayat ke rumah duka (Heru/detiksumsel) (Heru/detiksumsel)

Lahat, Detiksumsel.com -- Pemerintah Kabupaten Lahat keluarkan anggaran sebesar Rp 6,5 Milyar untuk program santunan kematian sebagai kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Lahat, Rabu (24/5/2023).

Sejak Desember tahun 2022, program santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, sudah digelontorkan kembali oleh Bupati Lahat.

Program santunan kematian ini sangat membantu masyarakat kita. Sangat berguna bagi masyarakat yang tengah berduka," ungkap Cik Ujang.

Dikatakan Cik Ujang santunan kematian tersebut berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, mulai dari baru lahir sampai tak terhingga yang menjadi salah satu program kerja yang ada di masa kepemimpinan Cik Ujang-Haryanto (Cahaya).

Namun diawal tahun 2022 sempat dihentikan sementara, akibat pandemi Covid-19 dan periode 2022-2023 santunan kematian kembali disalurkan. Namun ada sejumlah perubahan. Mulai dari besaran santunan yang didapat, hingga pola penerimaan uang santunan. Berlaku terhitung sejak Kamis (1/12) lalu hingga Kamis (30 November 2023) mendatang.

Jika sebelumnya warga meninggal karena sakit dapatkan santunan sebesar Rp2.250.000, dan meninggal dunia karena kecelakaan dapatkan santunan Rp 4.500.000. Saat ini untuk meninggal dunia karena sakit dapatkan santunan Rp 2.500.000, meninggal kecelakaan sebesar Rp 5.000.000.

Sementara, Kabag Kesra Setda Pemda Lahat, Dedi Supriadi SE MM menerangkan untuk persyaratan pengajuan klaim asuransi, selain ahli waris bisa dikuasakan pada pihak lain, namun melampirkan surat kuasa, ahli waris wajib melengkapi berkas persyaratan, salah satunya akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu surat pengantar dirinya selaku Kabag Kesra.

"Jika ada kesulitan, petugas pelayanan di Bidang Kesra siap memfasilitasi. Berkas yang sudah lengkap kemudian dikirim pihak Kesra ke pihak asuransi," terang Dedi.

Dedi menambahkan, setelah 14 hari berkas di tangan pihak Askrida selaku pemenang tender, uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris. Karena itu, ahli waris wajib memiliki rekening Bank Sumsel. Saat ini, sudah lebih 1.000 berkas klaim, sudah diusulkan ke pihak Askrida.

"Ini bentuk pelayanan kita ke masyarakat, Kesra tidak lagi memegang uang santunan. Pemkab Lahat sudah menganggarkan Rp 6,5 Milyar untuk asuransi kematian ini," tukasnya. (heru).

Editor: Larassati

Tags

Terkini

PT KAI Menangkan Perkara Aset Tanah di Lahat

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:03 WIB
X