Empat Lawang,Detiksumsel.com -- Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di Desa Sleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang berakhir damai.
Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan, SH MS mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara secara Restorative Justice dalam perkara tindak Pidana kekerasan terhadap anak sudah selesai dan berdamai.
Dalam hal ini Polsek Muara Pinang melakukan penyelesaian perkara Restorative Justice dalam perkara tindak Pidana Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat (1) UU RI NO 17 TAHUN 2016 tentang perlindungan anak.
Iptu Indra menerangkan kronologi kejadian bertempat di jalan Desa Sleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, dimana awal mulanya korban (FH) pulang sekolah dan bertemu dengan pelaku (LM), kemudian pelaku mencekik korban dari arah belakang dan memutar badan korban serta langsung menarik rambut korban hingga terjatuh (terduduk).
“Pelaku memukuli korban ke arah muka dan bibir, setelah itu guru dari korban datang dan melerai, kemudian guru korban langsung mengantar korban kerumahnya. Dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Masih disampaikan Kapolsek, jalannya perdamaian yakni pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor, korban, saksi beserta pelaku dan keluarganya mendatangi Polsek Muara Pinang dan menjelaskan bahwa Laporan pelapor dalam perkara kekerasan terhadap anak telah diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan.
“Pelapor dan korban memaafkan atas perbuatan terlapor, dan pelapor tidak ingin melanjutkan laporannya yang telah dilaporkan ke Polsek Muara Pinang baik secara Hukum Pidana ataupun Perdata,” terang Kapolsek.
Kendati demikian Kapolsek Muara Pinang sendiri telah meneirma LP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terlapor, menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor.
“Tidak serta merta setiap perkara lanjut ke meja hijau, melainkan bisa melalui Restorative Justice, intinya kita terbuka bagi kalangan warga yang ingin berdamai, kita siapkan memfasilitasi,” pungkasnya.