Pagar Alam, Detiksumsel.com - Sepak terjang AGS (25) warga Desa Muara Sema, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai bandar Narkotika jenis ganja akhirnya berakhir di tangan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Pelaku berhasil diamankan pada, Selasa (16/5/2023) malam. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 845 gram.
Kapolres AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan seorang bandar narkoba tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat Anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Baca Juga: Sinopsis Film Kathal - A Jackfruit Mystery, Pencarian Buah Nangka yang Berharga
"Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan,"katanya, Jumat (19/5/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan karung beras yang disimpan di dalam baju yang digunakan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(rendi)