Dugaan Praktek Pungli di SMPN 1 Pagar Alam Merebak Dikalangan Masyarakat

- Rabu, 17 Mei 2023 | 06:21 WIB
Ilustrasi Pungli (Okezone)
Ilustrasi Pungli (Okezone)

Pagar Alam, Detiksumsel.com - Dugaan praktek pungli di SMPN 1 Pagar Alam merebak di kalangan masyarakat.

Pasalnya, siswa harus mengeluarkan sejumlah dana untuk keperluan sekolah padahal bila mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru.

Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Bahkan dalam Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Namun sayangnya alih-alih sudah disetujui pihak Komite Sekolah dan orang tua wali murid sekolah SMPN 1 Kota Pagar Alam melanggar permendikbud tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 1 Pagar Alam Nasib Kasyanto membenarkan jika pihaknya mengeluarkan jumlah biaya yang wajib disetor para siswa baru untuk masuk ke SMPN 1 Pagar Alam. Jumlah uang tersebut sebesar Rp2.300.000 per siswa.

Baca Juga: Peran Serta Seluruh Pihak Dibutuhkan Dalam Melestarikan Kawasan Mangrove Sumsel

"Uang itu untuk perlengkapan sekolah mulai dari seragam sekolah hingga atribut kelengkapan baju seragam dan sepatu," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait uang pembelian gantungan ID Card bagi siswa baru sebesar Rp10.000 persiswa juga dibenarkan oleh Kepsek SMPN 1 tersebut.

"Untuk pembelian gantungan ID Card tidak diwajibkan untuk membeli disekolah, namun pihak sekolah menyediahkan jika siswa tidak ingin repot beli diluar sekolah," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa untuk biaya kelengkapan sekolah bagi siswa baru di SMPN 1 tahun 2023 naik sekitar Rp700.000 persiswa, dimana pada tahun 2022 lalu biayanya hanya Rp1.600.000 persiswa.

"Tahun kemarin biayanya hanya Rp1.600.000 persiswa tapi tahun ini naik menjadi Rp2.300.000 persiswa dengan jumlah item yang berkurang yaitu ikat pinggang dan kaos kaki," ujar Narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam Efsi mengatakan sangat menyenangkan jika benar adanya praktek pungli tersebut. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah dam dinas terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar adanya pungli tersebut.

Baca Juga: Kulit Wajah Sehat Dan Cerah Dengan Rutin Menggunakan Kentang, Berikut Penjelasannya

"Kita akan panggil kepala dinas dan kepala sekolahnya, pasalnya informasi yang kami dapat jika ada perbedaan jumlah pungutan antara tahun ini dan sebelumnya. Jika nanti benar ditemukan ada pungli kami akan serahkan langsung kepihak berwajib."tegasnya.(rendi)

Editor: welly

Tags

Terkini

KPUD Pagar Alam Temukan Ratusan NIK Ganda

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:16 WIB
X